Calo dan Pungli Warnai Pengurusan SIM di Satpas Polresta Bandung


Bandung — Dugaan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) mencuat dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polresta Bandung. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan adanya oknum yang menawarkan jasa pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi dengan biaya jauh di atas ketentuan yang berlaku.

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku pernah ditawari bantuan untuk mengurus SIM tanpa harus melalui prosedur resmi. Dalam penawarannya, biaya yang diminta berkisar antara Rp800.000 hingga Rp900.000, dengan iming-iming proses yang lebih cepat serta tanpa harus mengikuti tahapan ujian secara normal.

“Katanya bisa dibantu, tidak perlu antre atau tes berulang. Tapi biayanya besar, hampir satu juta,” ujarnya.

Selain itu, informasi lain yang dihimpun menyebutkan bahwa sekitar Rp650.000 dari total biaya tersebut diduga masuk ke dalam proses pengurusan melalui jalur tidak resmi. Hal ini mengindikasikan adanya praktik yang tidak sesuai dengan standar operasional dan prosedur pelayanan yang telah ditetapkan.

Padahal, biaya resmi pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarif resmi tersebut jauh lebih rendah dibandingkan biaya yang ditawarkan oleh pihak calo.

Dugaan praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 423 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e dan Pasal 11, juga melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima atau memaksa pemberian yang bertentangan dengan hukum.

Praktik percaloan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Munculnya dugaan ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap integritas pelayanan di instansi terkait. Jika terbukti benar, praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan terhadap institusi pelayanan publik.

Selama ini, pihak kepolisian telah menyatakan komitmennya untuk memberantas praktik calo dan pungli melalui berbagai upaya, seperti pengawasan internal dan penerapan sistem pelayanan yang lebih transparan. Namun demikian, dugaan yang muncul tetap perlu ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan penyelidikan yang menyeluruh.

Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan SIM dan tetap mengikuti prosedur resmi yang berlaku. Selain berisiko secara hukum, penggunaan jasa calo juga berpotensi memperkuat praktik ilegal di lingkungan pelayanan publik.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada pihak terkait, termasuk kepada Kasat setempat, belum membuahkan hasil. Nomor WhatsApp yang dihubungi tidak dapat diakses, sehingga belum diperoleh keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Penulis Redaksi :

Lebih baru Lebih lama