Tulungagung 16 Juni 2026 – Dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung secara rutin tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian yang masih beroperasi secara terbuka.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, arena sabung ayam tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Sumitro. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan serta penegakan hukum oleh aparat berwenang.
Apabila dugaan tersebut benar dan terdapat unsur taruhan uang maupun keuntungan yang diperoleh dari penyelenggaraan kegiatan tersebut, maka perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sabung ayam yang disertai taruhan merupakan bentuk perjudian yang dilarang oleh hukum pidana Indonesia.
Selain meresahkan masyarakat, praktik perjudian sabung ayam juga berpotensi memicu berbagai dampak sosial seperti perkelahian, tindak kriminalitas, hingga kerugian ekonomi bagi para pelakunya. Berbagai kajian hukum dan putusan pengadilan telah menegaskan bahwa sabung ayam yang menggunakan taruhan uang merupakan tindak pidana perjudian.
Pasal yang Berpotensi Diterapkan
1. Pasal 303 KUHP Mengatur tentang pihak yang dengan sengaja menawarkan, memberi kesempatan, atau menyelenggarakan perjudian. Ancaman pidana dapat mencapai 10 tahun penjara atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Pasal 303 Bis KUHP Mengatur terhadap pihak yang ikut bermain atau terlibat dalam kegiatan perjudian. Ancaman pidana berupa penjara dan denda sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana yang harus diberantas dan dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas tersebut. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.
Catatan: Nama yang disebut dalam berita ini masih berstatus dugaan berdasarkan informasi yang disampaikan pengguna. Penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana hanya dapat dilakukan berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Penulis Redaksi :
