CIREBON 24 Agustus 2026 — Pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di SATPAS POLRES CIKO terus menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan publik yang tertib, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Masyarakat yang hendak membuat maupun memperpanjang SIM diimbau untuk mengikuti seluruh tahapan sesuai prosedur resmi dan berhubungan langsung dengan petugas di loket pelayanan. Langkah tersebut penting agar proses penerbitan SIM berlangsung transparan sekaligus menghindarkan masyarakat dari pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan melalui jalur tidak resmi.
Secara hukum, kewajiban memiliki SIM diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara itu, ketentuan penerbitan SIM dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri memiliki dasar hukum tersendiri. Korlantas Polri mencantumkan tarif PNBP resmi SIM berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, antara lain SIM A sebesar Rp120.000 dan SIM C/CI/CII sebesar Rp100.000, di luar biaya tes kesehatan dan psikologi.
PP Nomor 76 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa PNBP yang berlaku pada Polri merupakan penerimaan negara dan wajib disetor ke Kas Negara.
Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati apabila ada pihak yang menjanjikan penerbitan SIM dengan cara instan, tanpa mengikuti mekanisme ujian atau prosedur yang berlaku, terlebih apabila meminta pembayaran di luar tarif resmi.
Jangan tergiur jasa calo. Selain berpotensi menimbulkan kerugian finansial, penggunaan jalur tidak resmi dapat mengganggu prinsip transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Masyarakat sebaiknya melakukan seluruh proses secara mandiri melalui kanal dan loket resmi.
Pengurusan SIM pada dasarnya bukan sekadar memperoleh kartu SIM, tetapi merupakan bagian dari proses memastikan pengemudi memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi mengemudi. UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi untuk memperoleh SIM.
Dengan pelayanan yang ramah dan humanis, masyarakat diharapkan tidak ragu datang langsung ke Satpas, menanyakan persyaratan kepada petugas resmi, mengikuti ujian sesuai ketentuan, serta membayar biaya melalui mekanisme resmi.
Dasar hukum yang relevan:
Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang kewajiban memiliki SIM.
Pasal 77 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai kompetensi mengemudi sebagai salah satu dasar memperoleh SIM.
PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Polri.
Pelayanan yang transparan membutuhkan dukungan semua pihak. Masyarakat memiliki peran penting dengan tidak menggunakan jasa calo, sementara setiap dugaan pungutan atau praktik penyimpangan sebaiknya disampaikan melalui kanal pengaduan resmi agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Dengan mengikuti prosedur resmi, masyarakat tidak hanya menghemat biaya, tetapi juga ikut mendukung terciptanya pelayanan penerbitan SIM yang bersih, transparan, profesional, dan berintegritas.
Penulis Redaksi :
