DEMAK 03 September 2026 - Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Demak diharapkan terus mengedepankan prinsip transparansi, profesionalitas, akuntabilitas, serta pelayanan yang humanis kepada masyarakat.
Pengurusan SIM pada dasarnya memiliki prosedur resmi yang harus dilalui oleh setiap pemohon. Mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan, ujian teori, hingga ujian praktik dan tahapan administrasi lainnya, seluruh proses dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo atau pihak yang menawarkan jalan pintas dengan iming-iming dapat mempercepat maupun mempermudah penerbitan SIM.
Selain berpotensi merugikan masyarakat secara finansial, penggunaan jasa perantara tidak resmi juga dapat mengganggu terciptanya pelayanan publik yang transparan dan berkeadilan.
Secara hukum, ketentuan mengenai biaya penerbitan SIM telah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Karena itu, masyarakat sebaiknya membayar biaya sesuai tarif resmi dan meminta bukti pembayaran.
DASAR HUKUM YANG PERLU DIKETAHUI MASYARAKAT
Pengurusan SIM juga memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya ketentuan mengenai kewajiban memiliki SIM bagi pengemudi kendaraan bermotor.
Sementara itu, apabila dalam suatu pelayanan publik ditemukan permintaan uang di luar ketentuan resmi dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi, perbuatan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi antara lain terdapat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, termasuk ketentuan mengenai pemerasan dalam jabatan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Selain itu, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai standar pelayanan.
JANGAN TERGIUR JANJI JALUR CEPAT
Masyarakat Demak diharapkan tidak mudah percaya apabila ada pihak yang mengaku mampu mengurus SIM melalui “jalur khusus”, “jalur dalam”, atau dengan biaya tertentu di luar tarif resmi.
Jika menemukan indikasi adanya pungutan tidak resmi atau pihak yang menawarkan jasa percaloan, masyarakat dapat mencatat informasi secara aman dan melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.
Pelayanan SIM yang bersih bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Dengan mengikuti prosedur resmi dan menolak praktik percaloan, masyarakat turut membantu menciptakan pelayanan kepolisian yang semakin profesional, transparan, modern, dan dipercaya publik.
Catatan: Penyebutan ketentuan pidana di atas bukan berarti menuduh adanya tindak pidana di Satpas Polres Demak. Ada atau tidaknya pelanggaran harus ditentukan berdasarkan fakta, bukti, dan proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Penulis Redaksi :
