Dugaan Pungli Bayangi Pelayanan SIM C di Satpas Polres Bogor, Pemohon Mengaku Diminta Rp800 Ribu untuk Lolos Proses


Bogor 2 Juni 2026 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali menjadi sorotan dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Satpas Polres Bogor. Seorang warga yang mengaku sebagai pemohon SIM mengungkapkan pengalaman yang dinilainya janggal saat mengikuti rangkaian ujian praktik hingga akhirnya memperoleh SIM.

Menurut keterangannya, ia harus menjalani ujian praktik berulang kali karena selalu dinyatakan tidak lulus. Tercatat, pemohon tersebut mengaku telah mengikuti tes praktik sebanyak empat kali dalam kurun waktu yang tidak singkat. Kondisi itu membuatnya merasa kelelahan, baik dari segi waktu maupun biaya, karena harus terus kembali ke lokasi untuk mengikuti ujian ulang.

Di tengah proses tersebut, pemohon mengaku didatangi seseorang yang disebut menawarkan jalan pintas agar proses penerbitan SIM dapat segera diselesaikan. Orang tersebut diduga menjanjikan bahwa pemohon tidak perlu lagi mengikuti ujian praktik dan bisa langsung melanjutkan ke tahapan administrasi berikutnya hingga pengambilan foto SIM.

Namun tawaran tersebut diduga tidak diberikan secara cuma-cuma. Pemohon mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp800 ribu agar prosesnya dapat dipermudah. Karena merasa sudah berulang kali gagal dan ingin segera mendapatkan SIM, ia akhirnya mengaku memenuhi permintaan tersebut.

Pengakuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan integritas pelayanan publik di lingkungan Satpas Polres Bogor. Apabila informasi tersebut benar adanya, maka praktik semacam ini berpotensi merusak sistem pelayanan yang seharusnya berjalan berdasarkan kompetensi, prosedur resmi, dan ketentuan yang berlaku.

Lebih jauh, dugaan adanya pihak yang menawarkan kelulusan melalui pembayaran tertentu juga dinilai dapat mencederai tujuan utama penerbitan SIM, yakni memastikan bahwa setiap pengendara memiliki kemampuan dan keterampilan yang memadai dalam berlalu lintas.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih berdasarkan pengakuan dari pihak yang mengaku sebagai korban. Belum terdapat keterangan resmi maupun hasil pemeriksaan dari pihak berwenang yang dapat memastikan kebenaran dugaan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan penelusuran dan investigasi secara objektif agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap.

Apabila terbukti terjadi, dugaan pungutan liar tersebut dapat bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima pembayaran yang tidak sah terkait jabatannya. Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

Masyarakat berharap pihak terkait dapat memberikan klarifikasi, melakukan evaluasi menyeluruh, serta menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik percaloan maupun pungutan liar.

Penulis Redaksi :

Lebih baru Lebih lama