MANDALING NATAL || Saluran Rakyat — Ini adalah bukti nyata betapa jauhnya langit dan bumi antara hukum tertulis dan kenyataan pahit di Kotanopan, Mandailing Natal. Saat media melakukan konfirmasi langsung ke lokasi tambang ilegal, pemilik yang mengaku sebagai Pawang melemparkan pernyataan yang tidak masuk akal sekaligus ancaman yang merendahkan wibawa negara:
"Banyak yang ngurus surat ijin tapi belum keluar. Ini tanah saya sendiri, saya putra daerah. Tanah milik pribadi bukan milik negara! Bupati yang tidak keluarkan surat, bukan saya."
Bukan hanya itu, keangkuhannya meledak saat disinggung penegakan hukum:
"Kapolres mana yang berani bertindak? Di belakang saya ada orang Mabes Polri!" seraya menyodorkan tangkapan layar foto yang menampilkan 4 sosok oknum aparat yang diduga berfungsi sebagai payung perlindungan bisnis haramnya.
KAPOLRES MADINA HANYA "SOSIALISASI": KETIDAKBERANIAN DIBALIK ALASAN FORKOPIMDA?
Respons yang diterima dari Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si. sungguh memilukan. Lewat pesan WhatsApp, jawabannya begitu singkat dan lemah: "Trmksh bpk. Akan dilakukan tindakan sosialisasi dan penertiban oleh tim penanganan PETI Forkopimda Kab Madina."
Di mana ketegasan? Apakah negara hanya punya gigi untuk menggonggong tapi tak punya taring untuk menggigit? Jawaban ini terasa kosong, jauh di bawah standar penanganan kejahatan terorganisir, dan memunculkan dugaan keras: Apakah Kapolres gentar menghadapi bayang-bayang "Mabes Polri" yang dipamerkan? Apakah janji ini sekadar pelipur lara agar masalah padam tanpa solusi tuntas?
FAKTA HUKUM YANG DITUTUP MATA OLEH KEPENTINGAN
Ahli pertambangan menegaskan bahwa argumen "tanah sendiri" adalah kebohongan publik yang berbahaya:
✅ Hak Milik ≠ Hak Menguasai Isi Bumi: Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3), kekayaan alam di bawah tanah mutlak milik negara, terlepas siapa pemilik permukaan tanahnya.
✅ Wajib Izin Mutlak: Melakukan aktivitas penambangan untuk keuntungan komersial wajib memiliki IUP/IPR dari pemerintah pusat/daerah. Tanpa itu, jelas kriminal.
✅ Alasan "Bupati Tidak Keluarkan Izin": Ini bukan pembenaran, justru bukti pelanggaran. Prosedur administrasi yang belum selesai tidak boleh dibelokkan dengan tindakan pengerukan liar.
⚖️ JERAT HUKUM & PASAL TINDIKAN
1. Bagi Pawang/Pelaku
✅ UU Minerba No. 3 Tahun 2020 (Pasal 158): Pertambangan tanpa izin → Penjara hingga 5 Tahun & Denda Rp100 Miliar.
✅ UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 (Pasal 98/109): Merusak lingkungan → Penjara hingga 10 Tahun & Denda Rp10 Miliar.
2. Bagi Oknum Pelindung (4 Orang & Jaringan Mabes)
✅ Pasal 55 KUHP & UU Tipikor: Melindungi kejahatan / menerima suap → Setara Pelaku Utama & Pidana Korupsi.
✅ UU No. 2 Tahun 2002 Kepolisian: Pelanggaran Kode Etik & Penyalahgunaan Wewenang → Pemecatan & Dihukum Seberat-beratnya.
KRITIKAN TEGAS: NEGARA TIDAK BOLEH KALAH OLEH MAFIA!
Kami mempertanyakan integritas institusi:
Apakah Sosialisasi cukup untuk menundukkan orang yang berani menantang negara dan memamerkan bukti perlindungan oknum? Apakah Kapolres Mandailing Natal sadar bahwa jawaban yang lemah ini mencoreng nama baik institusi dan memberi ruang bagi mafia untuk semakin berkuasa?
DESAKAN KAMI:
1. Bareskrim & Propam Polri segera bongkar identitas 4 oknum dalam foto dan lacak hubungan dengan jaringan di atasnya.
2. Kapolres Mandailing Natal harus membuktikan ketidakberpihakan: Gerebek sekarang juga, jangan sembunyi di balik kata "Forkopimda".
3. Hukum harus dipukul rata: Tanpa pandang bulu, dari Pawang hingga pelindung di Mabes, harus dibawa ke meja hijau.
Jangan biarkan Kotanopan menjadi bukti bahwa di Republik ini, uang dan kekuasaan lebih kuat daripada hukum!
Penulis Redaksi :

