Pelayanan SIM Satpas Polres Cirebon Kota Humanis dan Profesional, Masyarakat Diimbau Hindari Jasa Calo


CIREBON KOTA 27 Juli 2026 – Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Cirebon Kota terus mengedepankan prinsip Presisi, dengan memberikan pelayanan yang ramah, humanis, profesional, cepat, dan transparan kepada seluruh masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan agar setiap pemohon SIM memperoleh pelayanan yang nyaman sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Petugas Satpas Polres Cirebon Kota senantiasa memberikan pelayanan dengan sikap sopan, santun, serta penuh kepedulian kepada masyarakat. Mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan administrasi, ujian teori, hingga ujian praktik dilakukan secara terbuka sehingga seluruh pemohon mendapatkan kesempatan yang sama tanpa adanya perlakuan khusus.

Pelayanan yang humanis menjadi salah satu prioritas dalam memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Petugas juga aktif memberikan arahan dan edukasi kepada pemohon mengenai tata cara pengurusan SIM serta pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Selain meningkatkan kualitas pelayanan, masyarakat juga diimbau agar mengurus SIM secara mandiri dan tidak menggunakan jasa calo. Seluruh proses penerbitan SIM telah memiliki mekanisme resmi yang mudah diikuti, sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya di luar ketentuan yang berlaku.

Tarif penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan hanya membayar biaya sesuai tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Praktik percaloan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan upaya mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas. Apabila menemukan adanya oknum yang menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu di luar prosedur resmi, masyarakat diimbau untuk menolak dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang.

Dasar hukum mengenai kewajiban memiliki SIM diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Selanjutnya, Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.

Dengan pelayanan yang semakin baik, Satpas Polres Cirebon Kota berharap masyarakat dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan mengikuti seluruh tahapan penerbitan SIM secara jujur, tertib, dan sesuai prosedur. SIM bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi juga bukti kompetensi pengemudi dalam berkendara.

Melalui pelayanan yang ramah, humanis, profesional, serta transparan, Satpas Polres Cirebon Kota berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mari bersama-sama mengurus SIM melalui jalur resmi, menghindari jasa calo, mematuhi peraturan perundang-undangan, dan mewujudkan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan seluruh pengguna jalan.

Apabila akan dipublikasikan di media online, saya juga dapat �⁠membuat versi yang lebih eksklusif dengan gaya jurnalistik lengkap beserta kutipan dari Kasat Lantas Polres Cirebon Kota.

Penulis Redaksi :

Lebih baru Lebih lama