Pemalang – Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Pemalang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, humanis, serta mengedepankan transparansi kepada masyarakat. Berbagai pembenahan dilakukan agar proses pengurusan SIM berlangsung lebih mudah, tertib, dan nyaman bagi seluruh pemohon.
Petugas Satpas memberikan pendampingan kepada masyarakat mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan administrasi, hingga pelaksanaan ujian teori dan praktik. Pelayanan yang ramah dan informatif menjadi salah satu bentuk komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain mengedepankan pelayanan prima, Satpas Polres Pemalang juga mengajak masyarakat untuk mengurus SIM secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum, transparansi biaya, dan rasa keadilan bagi setiap pemohon.
Keberadaan fasilitas pelayanan yang semakin baik, sistem antrean yang tertib, serta pemanfaatan teknologi digital menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan SIM.
Dalam pelaksanaan pelayanan, petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas. Kepemilikan SIM tidak hanya sebagai persyaratan administrasi, tetapi juga bukti bahwa pengemudi telah memiliki kompetensi dan pemahaman mengenai aturan lalu lintas.
Dasar hukum penerbitan SIM di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya:
Pasal 77 ayat (1) yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.
Pasal 81, yang mengatur persyaratan administratif, kesehatan, usia, dan kompetensi untuk memperoleh SIM.
Pasal 85, yang mengatur masa berlaku SIM dan ketentuan perpanjangannya.
Sementara itu, biaya penerbitan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai tarif resmi yang harus dibayarkan.
Satpas Polres Pemalang juga terus mendorong pemanfaatan layanan digital, termasuk perpanjangan SIM melalui aplikasi resmi yang disediakan Polri, sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien.
Dengan pelayanan yang semakin profesional, transparan, dan humanis, Satpas Polres Pemalang diharapkan terus menjadi contoh pelayanan publik yang berkualitas serta mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Penulis Redaksi :
